-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemain Narkoba Dari Kutabaru Diringkus Petugas di Kampungnya

    Redaksi
    Jumat, 06 Agustus 2021, Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T08:06:28Z

    Ads:

    Pemain Narkoba Dari Kutabaru Diringkus Petugas di Kampungnya



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Satres narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali meringkus 2 orang laki-laki di Kutabaru atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
    Kedua pelaku diamankan di TKP, tepatnya Dusun II Desa Kuta Baru Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai, Senin lalu (2/8/2021).
     
    Terduga pelaku berinisial SQS alias Pul (46) warga sekitar TKP dan SHR (46) beralamat Simpang Buntal Desa Tanjung Medan Kec.Tanjung Medan Kab.Rokan Hilir Provinsi Riau / Dusun II Kuta Baru Desa Kuta Baru Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagai.

    Dari tangan Pul, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,02 gram dan 1 (satu) lembar kertas bekas timah rokok.
    Dan dari tangan SHR petugas mendapati barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,44 gram, 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam yang berisi 3 batang rokok dan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Gudang Garam.



    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (6/8) yang menyebutkan pada Senin lalu (2/8) sekira pukul 23.00 wib  petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi  telah menangkap 2 pelaku di TKP yang sama di Dusun II Desa Kutabaru.

    Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku yang telah meresahkan atas tindakannya dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan.
    Kemudian petugas membawa pelaku Pul dan SHR bersama barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut.

    " Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika " terang Humas.


    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini