-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Jambret di Tambangan Diciduk Polsek Padang Hilir

    Redaksi
    Minggu, 29 Agustus 2021, Agustus 29, 2021 WIB Last Updated 2021-08-29T07:59:45Z

    Ads:

    Pelaku Jambret di Tambangan Diciduk Polsek Padang Hilir



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pemuda diciduk aparat kepolisian Sektor Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut akibat perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian handphone dengan cara menjambret dari seorang pelajar di Tebing Tinggi.
    Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J Manurung SE bersama dengan personil lainnya Jl.Mutiara Kel. Tambangan Kec. Padang hilir Kota Tebing tinggi, Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 21.30 wib.

    Pelaku berinisial YP alias Yog (19) warga Jl Alumunium Lk I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi berhasil diciduk petugas berdasarkan hasil laporan polisi No. LP / B / 20 / VIII / 2021 / TT. Hilir Tanggal 28 Agustus 2021, atas aksinya menjambret handphone seorang pelajar di Tambangan sekitar pukul 16.00 wib.

    Korban Dewi Febri Yolanda (17) merupakan warga Jl Soekarno Hatta Lk II Kel Tambangan Kec Padang Hilir dan saksi Rindiani (18) juga seorang pelajar serta Abdul Rahman (31), keduanya merupakan warga Tambangan.


    Dari keterangan yang disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (29/8) tentang uraian kejadian bahwa sebelumnya pada Sabtu lalu (28/8)  sekira pukul 16.00 wib sewaktu korban bersama saksi Rindiani pulang dari sekolah MAN di Jalan  Baja dengan menggunakan sepeda motor matic .

    Setibanya di Jalan Mutiara, Tambangan tiba tiba datang dari arah belakang seorang pemuda dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan langsung memepet sepeda motor korban dan mengambil 1 ( satu ) unit handphone Realmi C21 warna biru yang diletakkan di dasbord depan sebelah kanan.

    Usai itu, pelaku langsung melarikan diri dan korban pun langsung mengejar sambil berteriak namun pelaku berhasil melarikan diri, namun korban dapat mengenali ciri ciri pelaku, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hilir.
    Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1( Satu) unit handphone Realme C21 warna biru telah diamankan di Mapolsek Padang Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.



    (AS/IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini