-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Marak Oknum Jaksa Gadungan, KPK Pinta Pihak Berperkara di KPK Waspada Modus Penipuan

    Kamis, 26 Agustus 2021, Agustus 26, 2021 WIB Last Updated 2021-08-27T10:34:59Z

    Ads:


                                               Plt Jubir KPK, Ali Fikri


    Jakarta, indometro.id - 

    Maraknya penipuan mengatasnamakan penegak hukum dari oknum tak bertanggungjawab terkait penangkapan jaksa gadungan yang diduga antara lain  telah menipu salah seorang pihak yang sedang berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK mengingatkan para pihak yang sedang berperkara di KPK harus waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

    "Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk 'waspada' terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya," kata Ali melalui keterangan pers kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

    Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dengan pangkat Jaksa Utama Muda yang diamankan di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

    Terkait perkara tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Identitas oknum yang mengaku Jaksa yang melakukan penipuan, yaitu, nama R. Rully Nuryawan, tempat dan tanggal lahir Purwokerto, 25 Juli 1968, jenis kelamin laki-laki, alamat Jalan Ismaya No. 17 RT 005 / RW 007 Cinere, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, kewarganegaraan Indonesia.

    "Pengamanan oknum yang mengaku Jaksa tersebut dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan Masyarakat yang melaporkan oknum dimaksud karena telah melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp 40 miliar," kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).

    Ali menjelaskan, terhadap berbagai pihak yang sedang memiliki perkara di KPK agar selalu menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. 

    "Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya," jelasnya. 

    "Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," sambungnya. 

    Ali melanjutkan, bahwa KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan. 

    "Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya. 

    Ali mengatakan, KPK menghimbau kepada publik yang mengalami atau menemukan peristiwa serupa untuk melaporkan ke KPK. 

    "Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," tukasnya.

    Selain itu, kata Leo, oknum R. Rully Nuryawan telah menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar, dan juga menerima uang sebesar Rp 300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan oknum dimaksud sejak Senin 23 Agustus 2021 kemarin," ujarnya. 

    Leo menjelaskan bahwa pada hari Selasa, Tim Intelijen Kejaksaan RI berhasil menemukan keberadaan oknum yang mengaku sebagai Jaksa tersebut sedang menginap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah.

    "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan identitas palsu yaitu kartu pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, kartu anggota Polda Metro Jaya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dua unit handphone, dompet, dan uang tunai sebesar Rp. 304.600.000," jelasnya. 

    Menurut Kapuspenkum, setelah berhasil diamankan, oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan.

    "Untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, dan sebelumnya oknum yang mengaku bernama R. Rully Nuryawan telah dilakukan swab antigen," tukasnya. 
    Sumber:KPK
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini