Jual Sabu, 2 Pemuda Berohol Paya Kuruk Disikat Petugas
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dua pemuda warga Berohol, Paya Kuruk disikat petugas dekat kediamannya saat baru melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut
telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 21.45 wib di Jl Setia Budi Lk III Kel Berohol Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial AS alias Agung (17) diketahui masih pelajar dan DP alias Poeng (29) keduanya merupakan warga di sekitar TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni berupa1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000 , 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000 dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa (3/8) bahwa pada Senin kemarin (2/8) sekira pukul 21.45 WIB petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda bernama Agung di Jl Setia Budi, Berohol tepatnya di pinggir jalan.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan kiri Agung.
Lalu petugas menanyakan kepadanya darimana barang terlarang itu diperoleh.
Ia mengaku menerima 1 (satu) paket tersebut dari temannya bernama DP alias Poeng dengan tujuan untuk diserahkan kepada pembeli (perantara).
Sesaat kemudian dari hasil pengembangan petugas melakukan penangkapan terhadap Poeng di Jalan Setiabudi tepat dikediamannya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp203.000 sebagai uang hasil penjualan sabu.
Selanjutnya petugas membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(AS/IY)