Takengon, Indometro.id –
Belum beranjak dari zona merah penyebaran COVID19, mengharuskan Pemda Aceh Tengah menggencarkan razia, Selasa (13/07).
Razia berupa operasi yustisi dengan menitikberatkan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Prokes Covid19 di daerah itu. Razia dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah dengan dibackup Polri/TNI yang tergabung dalam Satgas Penegakan dan Pendisiplinan Prokes Covid19 Kabupaten Aceh Tengah.
Razia kali ini menyasar kepada beberapa target kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dimasyarakat seperti pesta pernikahan dan khitanan, maupun razia tempat-tempat usaha barang jasa. Lokasi yang menjadi razia tim Satgas kali ini yaitu seputaran kecamatan Kebayakan, Bebesen dan Lut Tawar.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri yang langsung memimpin razia mengatakan bahwa melihat perkembangan Kabupaten Aceh Tengah saat ini yang masih belum beranjak dari zona merah, semua kegiatan sosial kemasyarakatan harus dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro pengendalian penyebaran Covid-19, serta surat Sekda Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 331.1/2080/Satpol PP dan WH, tanggal 17 Juni 2021 perihal Laporan Kegiatan Sosial/Hajatan.
“Semua pihak harus mentaati dan mendukung penerapan prokes Covid19 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar Kabupaten Aceh Tengah dapat segera keluar dari zona merah”, harap Hamdani.