-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Soal Temuan Maladministrasi TWK, Ombudsman Diminta Tak Intervensi KPK

    AESENNEWSSUMUT
    Minggu, 25 Juli 2021, Juli 25, 2021 WIB Last Updated 2021-07-25T01:01:30Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Jakarta, Indometro.id -
    Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar/Ist
    Temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN, dipertanyakan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI).




    Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar mengaku meragukan karena terkesan ada yang dipaksakan dalam hasil temuan Ombudsman. Sebab, sejauh ini KPK sudah menjalankan perintah undang-undang dengan berhasil melakukan TWK. 


    “Menurut kajian dan penilaian kami KPK telah selesai menjalankan perintah undang-undang, kerap tidak terlihat apa yang disibut-sebut oleh Ombudsman, kami meminta Ombudsman untuk tidak menggiring opini terhadap KPK serta tidak melakukan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK,” tegasnya, Kamis 22/07/2021.


     
    Dedi menilai sudah seharusnya Ombudsman menghargai dan menghormati hak KPK dalam menjalankan aturannya pada proses rekrutmen calon pegawainya.

    Setiap asesmen diatur dalam undang-undang semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).



     
    “PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020,” paparnya.


    Menurutnya, seharusnya Ombudsman sebagai lembaga negara menghormati kebijakan KPK karena sama-sama melakukan proses penindakan, termasuk mendukung proses rekrutmen setiap calon ASN yang sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan NKRI.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini