-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pelaku Pengeroyokan

    Minggu, 01 Agustus 2021, Agustus 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T06:43:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Lampung Selatan, Indometro.id -
     Jajaran Polsek Tanjung Bintang berhasil mengamankan DHP (28) warga Tanjung Bintang Lampung Selatan, Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 16.30 wib dirumahnya.

    Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Ahmad Yani, SH dilakukan setelah sebelumnya telah menerima laporan dari keluarga korban

    Hadi Ahmad Eko (29 warga Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan terjadinya pengeroyokan terhadap Rio Eko Kurniawan hingga meninggal dunia yang terjadi pada, Minggu (6/12/2020) pukul 03.00 wib di jalan umum dusun Kedaton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel.

    Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista, S. Kom, SIK Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, Sabtu (31/7/2021) menjelaskan bahwa jajaranya telah berhasil mengungkap kasus dan mengamankan salah satu pelaku pengeroyokan DHP (28) terhadap korban Rio Eko Kurniawan hingga meninggal dunia saat menjalani perawatan dirumah sakit.

    Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilkukan oleh DHP (28) bersama 4 (empat) orang rekanya yang masih buron (DPO) yang terjadi pada, Minggu, (6/12/2020) pukul 03.00 wib di jalan umum dusun Kedaton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lamsel “Tuturnya.

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban melintas dijalan umum dusun Kedaton desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 03.00 wib.

    DHP (28) bersam 4 (empat) orang rekanya yang masih DPO yakni Petot, Sun, Dep dan Ek mencegat korban dan menyatakan tidak suka, kemudian tanpa buang waktu para pelaku mengeroyok korban menggunakan kayu dan senajata tajam, hingga mengalami luka bacok pada kepala belakang, bahu kanan, leher bagian belakang, lutut kanan, dan jari telunjuk kiri, yang mengakibatkan korban Rio Kurniawan meninggal dunia di rumah sakit ” Ungkapnya.

    Saat ini pelaku DHP yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUH Pidana bersama barang buktinya berupa 5 (lima) batang kayu kaso sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini