"Pembacaan, Pengesahan Konsep dan Penandatanganan bersama Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Tentang Pemilihan Pengulu Serentak"
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan siap menggelar Pemilihan Pengulu Kute (kepala desa) di 268 desa secara serentak.
Kesiapan itu dipastikan setelah Qanun Pemilihan Pengulu Kute serentak tuntas dibahas melalui sidang paripurna pengesahan dan ditanda tangani oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Deni Febian Roza, bersama Bupati Agara Raidin Pinim, di Gedung Dewan Aceh Tenggara.
"Insya Allah Pemilihan Pengulu Kute serentak dapat berjalan sesuai jadwal sebagaimana jadwal perubahan yang telah ditetapkan, yakni pada 17 Juli 2021 setelah sebelumya tertunda akibat qanun terkait pemilihan itu belum terbentuk, sementara tahapan yang sudah dilalui akan disesuaikan dengan qanun yang baru saja disahkan," ungkap Raidin Pinim, usai menggelar sidang paripurna.
Bupati Raidin Pinim juga berharap para peserta pemilihan kepala desa (pilkades) dan warga masyarakat pada umumnya dapat tenang dan tidak resah, serta menjaga ketertiban baik jelang pelaksanaan maupun usai pilkades serentak yang digelar di masing - masing kute atau desa.
Sebelumya pemilihan pengulu kute atau kepala desa (pilkades) secara serentak di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) yang telah dijadwalkan pada 3 Juli 2021, akhirnya dipastikan ditunda.
Kepastian penundaan pilkades tersebut diputuskan dalam rapat antara DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Kamis 24 Juni 2021 lalu.