Kedan Ombudsman RI Kutuk Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepsek MAN Sergai, Desak Kapolres Sergai Seret Pelaku

Kedan Ombudsman RI Kutuk Pelecehan Seksual oleh Oknum Kepsek MAN Sergai, Desak Kapolres Sergai Seret Pelaku.(gbr : ilustrasi)



Serdang Bedagai - indometro.id -
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.MHum didesak oleh Kedan Ombudsman.RI Perwakilan Sumatera Utara untuk menyeret dan menuntaskan penyidikan laporan pegawai honorer salah satu MAN di Sergai inisial YE (29) yang mengalami pelecehan seksual oleh terlapor berinisial FN kepala sekolah salah satu MAN di Sergai sebagaimana LP nomor.STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGEI. tanggal 17 September 2020.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Hal tersebut disampaikan Ratama Saragih sebagai koordinator Kedan Ombudsman RI.Sumatera Utara Kamis (15/07/2021) langsung kepada media.
Walikota LSM Lira ini menegaskan bahwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan FN masuk kategori tindak pidana kesusilaan dengan delik aduan relatif (relatieve klachdelict, red).


Ratama menyebut jika dilihat dari pernyataan pelapor bahwa dirinya diancam oleh si terlapor, " maka patutlah penyidik Polres Serdang Bedagai mengganjarnya dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9(sembilan) tahun " ucapnya.

Untuk itu lanjutnya, Polres Serdang Bedagai harus lakukan transparansi penyidikan sebagai wujud penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap polri, terlebih lagi dalam mewujudkan Polri Presisi yang berkeadilan.


Menurut Ratama sangat disesalkan jika Polres Serdang Bedagai tak mampu menyeret pelaku/terlapor ke meja hijau, " karena korban pelecehan seksual ini sudah kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga honorer di salah satu MAN di Sergai " sambungnya.

Dikatakan Ratama, berlarutnya proses penyidikan/penyidikan kasus ini sudah pertanda buruk pelayanan publik oleh Polri.
" Seluruh Kedan Ombudsman.RI memberi dukungan kepada korban pelecehan YE untuk terus berjuang mencari keadilan " tutupnya.

(red)

Posting Komentar untuk "Kedan Ombudsman RI Kutuk Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepsek MAN Sergai, Desak Kapolres Sergai Seret Pelaku"