-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Tebing Tinggi Imbau Masyarakat Tidak Bepergian ke Medan

    Redaksi
    Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T09:56:11Z

    Ads:

    Kapolres Tebing Tinggi Imbau Masyarakat Tidak Bepergian ke Medan.



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Jelang diberlakukannya PPKM Darurat di Medan, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasi Humas, Iptu Agus Arianto mengimbau masyarakat kota Tebing Tinggi untuk tidak bepergian ke luar kota terutama kota Medan, hal ini disampaikannya kepada wartawan di ruangan Humas Polres Tebing Tinggi, Selasa (13/7/2021).

    Dikatakan Kapolres hal tersebut demi menekan penyebaran virus covid 19  dan pelaksanaan  PPKM Darurat di Medan terhitung dari hari Senin tanggal 12 Juli 2021 memberlakukan sampai hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.

    Sesuai petunjuk dari pusat menyatakan bahwa mulai hari ini Senin tanggal 12 Juli 2021 pukul 00.00 wib telah dimulai Operasi Aman Nusa II. Adapun dasar pelaksanaan Ops Aman Nusa II yaitu:
    • Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
    • Renkon "Aman Nusa II  2021" Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021.



    Selanjutnya, Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.
    • Renops Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan covid 19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran covid 19 tahun 2021.
    • Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 tahun 2021.

    Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021. Polres Tebing Tinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan dan diisi oleh instansi/ stakeholder yang berkaitan (Polri,TNI,Dishub,Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan). 

    Dimana lokasi penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi di Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, dan Pabatu.

    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini