Nagakeo, Indometro.id - Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
1.membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2.menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Dijaman serba moderenisasi, kaum melineal dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan sosial, bermasyarakat serta mampu mengendalikan sebuah kedaan dilingkungan sekitar khalaknya sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan atau sistem birokrasi dewasa ini kaum melenial berbondong-bondong melibatkan diri mereka agar masuk dalam sistem itu baik secara kompitisi atau diangkat secara langsung oleh sang penguasa.
Disana nantinya mereka bekerja sembari belajar untuk bagaimana sejahterakan masyarakat. Dan hal itu merupakan tujuan pemerintah yang sesungguhnya.
Sama halnya di Desa Marapokot saat ini. Desa Marapokot Agustus 2021 nanti, akan diselenggarakan laga demokrasi dalam hal ini laga perebutan 8 buah kursi yang akan diisi bagi mereka-mereka yang telah diberi kepercayaan oleh masyarakat desa.
Dari 8 kursi itu, 3 diantarnya akan diisi oleh srikandi pilihan kaum perempuan desa mewakili mereka untuk menyampaikan aspirasi ataupun hal lainnya yang berkenaan dengan urusan perempuan di dalam desa.
Sisi kefiguran, wanitapun tak boleh salah kirim utusan. Jika saja salah kirim utusan maka, panggilan anda diistilahkan tekan satu, main facebook juga mode gratis.
Haslila Farida figur yang tepat mewakili kaum perempuan di desa ini. 3 orang yang akan menduduki kursi BPD akan datang, salah seorang yang dianggap pantas menurut kaum hawa di desa itu adalah Haslila Farida.
Mengapa Haslila Farida ? Karena, secara kematangan emosional, kualitas pendidikan serta sosialiti tak kurang lagi pada dirinya. Soal pengalamanpun demikian, Dia telah terbiasa berargumen di forum apapun lantaran ia saat ini adalah seorang guru honorer di salah satu lembaga pendidikan.
Komitmen Haslila maju BPD yaitu, membuahi aspirasi perempuan yang dianggapnya sejak dulu program-program desa yang berkaitan dengan urusan perempuan di Desa Marapokot belum sepenuhnya terkomodir secara baik.