Calon Kepala Desa Tanjung Ratu Bertalena mendapatkan nomor urut satu(1) |
Bertalena mengatakan, dirinya maju kembali di Pilkades di periode ke-2 karena berangkat dari niat, amanah dan dukungan dari keluarga, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh warga masyarakat yang menginginkan Dirinya kembali memimpin Desa Tanjung Ratu.
Dalam rapat pleno pengundian nomor urut yang dilaksanakan aula balai Desa Tanjung Ratu padahari Jumat 16/7/2021 Bertalena mendapatkan nomor urut 1, ,"Bertalena memang layak diunggulkan sebab selain piawai dalam mengelola dan merancang program program Desa,Ia juga merupakan salah seorang putri terbaik Desa Tanjung Ratu.,ujar (SY)
Saat ditemui awak media di rumahnya, calon kades petahana ini membenarkan bahwa dirinya siap melanjutkan amanat dari masyarakat desa Tanjung Ratu jika nanti kembali terpilih. Berta tidak neko-neko. Ia mengatakan, program desa yang sudah dibuat berdasarkan usulan dari warga masyarakat di tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) akan di optimalkan demi kemajuan warga masyarakat Desa Tanjung Ratu.(Hsn)
“Saya akan maju kembali pada pilkades tahun 2021 ini, sesuai dengan keinginan dan dukungan dari keluarga dan warga masyarakat desa Tanjung Ratu ini dan Alhamdulillah saya mendapat nomor urut satu (1),” ujar Berta
Menurut Warga, masyarakat Desa Tanjung Ratu masih menghendaki kepemimpinan Bertalena, kembali untuk menjadi Kepala Desa guna melanjutkan program kerja yang belum tercapai. Bila warga masyarakat Desa Tanjung Ratu masih merestui, Berta akan mengoptimalkan program yang sudah tersusun.
“Penggunaan dana desa DD/ADD akan diselaraskan dengan ajuan dari warga masyarakat sesuai dengan aturan. Saya mohon do’a restu dan dukunganya kepada warga masyarakat Desa Tanjung Ratu untuk melanjutkan membangun Desa lebih maju lagi dan mandiri,“ ujarnya.
Sementara itu Ketua pelaksana Pilkades Desa tanjung ratu dan desa sukajaya mengatakan,
“Penetapan calon Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan sesuai dengan tahapan. Sedangkan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, tertuang dalam SK Bupati Lampung Selatan, Nomor: B/345/IV.13/HK/2021. Tentang persetujuan penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.”kata dia.
“Penetapan calon Dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Kecamatan katibung Kabupaten Lampung Selatan, dilakukan sesuai dengan tahapan. Sedangkan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, tertuang dalam SK Bupati Lampung Selatan, Nomor: B/345/IV.13/HK/2021. Tentang persetujuan penetapan calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak gelombang I di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021.”kata dia.
,"tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan Kampanye mulai 21-23 Juli 2021 dan dilanjutkan dengan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang I Tahun 2021,tambanya.(Hsn)