-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bukan warga Aceh Tengah dan tidak miliki sertifikat vaksin, dilarang masuk?

    batnews.site
    Minggu, 25 Juli 2021, Juli 25, 2021 WIB Last Updated 2021-07-26T04:42:39Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bagi warga masyarakat yang bukan penduduk/ tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah bila tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen/ PCR yang masih berlaku selama 2×24 jam.

    Pada point 3 huruf d SE Bupati Aceh Tengah Nomor 2300 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro disebutkan Satpol PP dan WH beserta Tim dari instansi terkait melakukan pemeriksaan di pos perbatasan kabupaten bagi orang yang datang dan berasal dari luar kabupaten Aceh Tengah atau bagi masyarakat Aceh Tengah yang baru datang dari luar daerah.

    Pemeriksaan dilakukan terhadap sertifikat vaksin tahap satu dan dua atau hasil swab antigen atau test PCR yang masih berlaku selama 2x24jam.

    Jika tidak memiliki sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau test PCR yang masih berlaku, maka terhadap orang yang bukan penduduk Aceh Tengah atau tidak tinggal di Aceh Tengah, dilarang memasuki wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

    Sedangkan bagi orang yang merupakan penduduk Aceh Tengah atau tinggal di Aceh Tengah namun tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau test PCR yang berlaku, maka yang bersangkutan harus melakukan test swab antigen atau test PCR di Kabupaten Aceh Tengah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini