-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Amankan Tiga Tersangka, Polres Aceh Utara Sita 7kg Sabu dari Komplek Perumahan Nelayan

    Rabu, 21 Juli 2021, Juli 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-21T12:23:52Z

    Ads:


    Aceh Utara, indometro.id - 
     
    Kepolisian Resor Aceh Utara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 7kg dan mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit motor sport Yamaha R25 dan uang tunai puluhan juta rupiah.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K dan Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri S.H dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Rabu (21/7/2021).

    Kapolres menyampaikan tiga tersangka yang diamankan yakni IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Dalam proses penyelidikan di lapangan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu dini hari 10 juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

    "Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya," ujar AKBP Tri Hadiyanto.

    Usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

    Berkat kerjasama dengan jajaran Polres Aceh Tamiang, pada Rabu 14 Juli 2021 tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.

    "Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis akibat melawan petugas, selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres.

    Kapolres menyampikan lagi, dalam kasus ini peran tersangka IR yakni membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput, sementara tersangka S dan MA berperan menjemput sabu dengan boat nelayan ditengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.

    "Ada 4 Orang DPO yang masih diburu yang masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini," ujar AKBP Tri Hadiyanto.

    Mhd



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini