-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terkesan Lamban Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadapi BRI Kanwil Sumut

    redaksi
    Rabu, 02 Juni 2021, Juni 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T06:24:15Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Terkesan Lamban Ombudsman RI Perwakilan Sumut Hadapi BRI Kanwil Sumut


    Medan, indometro.id - Jika kasus tertundanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) nya para guru SMA-SMK dan tunjangan sertifikasi guru Propinsi Sumatera Utara serta Pembayaran Tunjangan Nakes rumah sakit pirngadi Medan tuntas dan cepat di selesaikan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, maka lain ceritanya Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara mengahadapi PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kanwil Propinsi Sumatera Utara tak berkutik alias terkatuh-katuh, padahal tingkat kesukaran kasus ini sebenarnya tak terlalu sulit, namun anak BUMN yang langsung dikomandoi Erick Tohir ini kiranya terlalu kuat di mata Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara demikian kekesalan Ratama Saragih kuasa khusus Hermanus Saragih pelapor perkara Undian Simpedes BRI Kantor Cabang Utama T.Tinggi.

    Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumtera Utara ini sangat kecewa dengan lambanya Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini menyelesaikan perkara yang tak terlalu sulit ini padahal instrumennya sudah lengkap, yakni Undang-undang nomo 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lalu Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-undang nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian, keputusan Presiden nomor 48 Tahun 1973 tentang penertiban penyelenggara undian, Peraturan Menteri Sosial nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan undian grtais berhadiah, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 Tentang Izin Undian, Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian, Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis.

    Responder BPK.RI ini lebih kesal lagi ketika melihat pasal 50 ayat (1) Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap.

    Sampai berita ini diturunkan progres tindak lanjut yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut masih sebatas surat menyurat, ironisnya Ombudsman RI tak tepat sasaran jika Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara di surati untuk dimintai keterangan alias salah alamat.

    Staf dinas sosial Propinsi Sumatera bermarga Ginting yang juga di hunjuk Dapuk sebagai saksi penarikan undian simpedes BRI Periode 01 Maret s.d 30 Agustus 2020 Kanca BRI T.Tinggi mengatakan seharusnya Ombudsman RI. perwakilan Sumatera utara menyurati Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta yang mengeluarkan Rekomendasi perizinan kepada Kementerian Sosial RI c/q Dirjen Daya Sosial Kemensos RI melalui Ombudsman RI.Perwakilan DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pasal hadiah undian simpedes BRI yang tak diserahkan kepada pemenang undiannya, sehingga didapat titik terang, maka asas legalitas Administrasinya mempunyai dasar yang kuat.

    Jika sudah begini mau apa lagi kita, sudah basilah ucapan Jokowi Presiden Pilihan rakyat, bahwa Negara Hadir ketika Pelayanan publik ber keadilan, transparan, akuntabel dirasakan masyarakat.

    (RS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini