-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terekam CCTV 2 Pelaku Pencuri Koran Digelandang ke Polres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Rabu, 23 Juni 2021, Juni 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T12:42:40Z

    Ads:

    Terekam CCTV 2 Pelaku Pencuri Koran Digelandang ke Polres Tebing Tinggi



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Aksi pencurian paling aneh dilakukan 2 orang warga Tebing Tinggi dengan mencuri koran/surat kabar di Jl Suprapto. 
    Diketahui  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku pencurian Koran SIB, di Jl Suprapto Kel Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota, Rabu (23/6/2021).

    Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / III / 2021 / S.U /  RES TEBING TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 04 Maret 2021.
    Kedua pelaku berinisial PPL alias Rto (31) warga Jl. Nangka Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ddan DH alias Dd (38) warga Jl. Diponegoro Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Rabu (23/6) bahwa pada Kamis lalu (4/3) unit SPKT Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari seorang masyarakat mengenai pencurian Surat Kabar Harian SIB ( Sinar Indonesia Baru) senilai Rp.65.000 ( enam puluh lima ribu rupiah).

    Pencurian ini terjadi di Jln.Letjen Suprapto, tepatnya di depan Kantor May Bank Kota Tebing Tinggi. Menanggapi hal tersebut Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang berada dekat dengan lokasi kejadian, meminta keterangan para saksi.

    Dan selanjutnya menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi, akhirnya pada hari Rabu (23/6) Tim Elang Sakti mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan pada hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB Tim Elang Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Rto atas pencurian Koran SIB Tebing Tinggi di Bagelen Ujung Kota Tebing Tinggi.



    Kemudian Tim Elang Sakti melakukan penangkapan pelaku lainnya Dd di Jl. Diponegoro Kota Tebing Tinggi dan saat melakukan penangkapan terhadap Dd ditemukan padanya barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang digunakan oleh kedua pelaku saat melakukan aksinya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NKRI, kepada pelaku diancam dengan pasal 364 dari KUHPidana.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini