Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dalam penanganan penyebaran Virus Covid - 19 dan penerapan instruksi Gubsu di wilayah hukum Polsek Padang Hilir, masih ada ditemukan beberapa masyarakat melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Demikian disampaikan Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut Kompol P Manurung SH dalam keterangannya, saat melaksanakan operasi yustisi di Jl Ahmad Bilal, Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).
Kegiatan yang dimulai pukul 9.30 melibatkan 10 personel dari Polri dengan sasaran pada setiap warga yang sedang melakukan aktifitas keluar rumah untuk dihimbau dan diberi sanksi sosial berupa Push Up serta diminta putar balik kendaraan, dan memberikan masker agar warga senantiasa mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.
Pelaksanaan operasi juga tertuju kepada pengguna jalan raya dengan kendaraan bermotor roda 2,3,4 serta pejalan Kaki Yang Melintas Jl.Ahmad Bilal Kel Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir.
Dari hasil kegiatan masih banyak ditemukan masyarakat yang melintas dijalan tidak memakai masker .
Selanjutnya diberikan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai Instruksi Gubenur Sumatera Utara Nomor 188.54/24 /Inst/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
(IY)




Posting Komentar untuk "Penerapan Instruksi Gubsu, Masih Ditemukan Pelanggar Prokes di Wilkum Polsek Padang Hilir"