-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pembangunan Gedung Mustahiq di Aceh Tengah akan dilanjutkan

    batnews.site
    Sabtu, 12 Juni 2021, Juni 12, 2021 WIB Last Updated 2021-06-12T00:51:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Foto : Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si

    TAKENGON, indometro.id – Bupati Aceh Tengah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si, memimpin rapat koordinasi terkait lanjutan Pembangunan Gedung Pelayanan Mustahiq dan Pembangunan Masjid Pintu Gerbang Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (11/6), bertempat di Gedung Oproom kabupaten setempat.

    Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Badan dan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah, Kabag Hukum Setdakab, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah.

    Dalam arahannya, Mursyid menyampaikan bahwa rencana pembangunan lanjutan Gedung Pelayanan Mustahiq di Takengon serta pembangunan Masjid Pintu Gerbang Kabupaten Aceh Tengah yang berlokasi di Kampung Ise-Ise Kecamatan Linge yang bersumber dari Dana Pendapatan (Zakat) Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah tahun berlalu, perlu kejelasan proses baik secara hukum maupun administrasi agar tidak tersandung didalam pelaksanaannya.

    “Pengelolaan dana zakat harus kita sesuaikan dengan payung hukum yang ada, sehingga tidak bertentangan ketika dalam melaksanakan kegiatan pembangunan ini” ungkap Mursyid.

    Mursyid juga menyebutkan, bila pengalokasian dana Baitul Mal dalam mendukung proses pembangunan kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan payung hukum yang ada, proses pengadaannya (pembangunan) tentu saja juga harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

    “Untuk saat ini kita melaksanakan pembangunan kedua gedung tersebut melalui pengadaan barang dan jasa karena menurut payung hukum yang ada kita harus merujuk pada Perpres tentang pengadaan barang dan jasa, hal ini dilakukan karena belum adanya payung hukum yang mengatur masalah ini mulai dari Kabupaten hingga Provinsi” sambung Mursyid.

    Hal senada juga diperkuat Kabag PBJ Setdakab. Aceh Tengah, Ansari yang mana menurutnya sebelum pelaksanaan kegiatan ini dilakukan, harus ada pengaturan dalam proses pembangunan kegiatan tersebut hingga tahapan pencairan dana yang akan digunakan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan.

    Sementara itu Ketua Baitul Mal, Ridwan Qari juga mengungkapkan bahwa salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh salah satunya berasal dari Dana Zakat.

    Untuk itu dikatakannya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Baitul Mal selaku lembaga pengelolaan zakat dan pemberdayaan harta agama, pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan melalui pendanaan APBK Kabupaten Aceh Tengah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini