-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Maling Sawit di Jalan Baja Kena Tangkap Polisi

    Redaksi
    Rabu, 02 Juni 2021, Juni 02, 2021 WIB Last Updated 2021-06-02T04:18:17Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Maling Sawit di Jalan Baja Kena Tangkap Polisi



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Personel Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan 1 (satu) orang laki laki dewasa dalam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.
    Pelaku berinisial Pdn (39) warga Jl. Ksatria Lk I Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Tebing Tinggi, pelaku berhasil ditangkap di Jl Baja Tebing Tinggi, Selasa (1/6/2021).

    Penangkapan berawal dari laporan korban David (38) warga Jl. Perjuangan Lk IV Kel. Tebing Tinggi Kec Padang Hilir. 
    Kronologis kejadian seperti diungkapkan korban bahwa pada hari Selasa (1/6) sekira pukul 16.30 Wib korban mendapat telepon dari saksi R Tarigan (45) yang mengatakan kalau ada orang yang mencuri sawit diladangnya.



    Setelah mendapat informasi tersebut korban langsung menuju TKP di ladangnya 
    Jl. Kp.karo Lama atau Jl. Baja Lk VI Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir bersama Surya (25) , setiba di ladang korban berpapasan dengan pelaku yang hendak melarikan diri.
    Kemudian korban menghentikan dan bertanya
    apakah telah mengambil sawitnya, namun pelaku mengelak dan mengatakan tidak ada melakukan.

    R Tarigan  yang saat itu juga sedang diladang mengatakan bahwa memang pelaku yang mencuri sawit korban " ini egrek nya ditinggal diladang " katanya.
    Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya serta menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan sawit yang telah diambilnya.



    Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa  3 ( Tiga) Janjang buah kelapa sawit1 ( Satu) buah egrek dan 1 ( Satu) unit Sepeda  Motor Suzuki Spin. 
    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 135.0000,- (seratus tiga puluh Lima rabu rupiah) terdiri dari 3  janjang buah kelapa sawit = 75 Kg x Rp. 1.800 per Kg.

    Sebelumnya pelaku sudah pernah mencuri sawit di tempat yang sama, ini kedua kalinya pelaku melakukan pencurian diladang tersebut.
    Namun saat kejadian pertama kali sekira bulan Februari 2021, pelaku telah membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi.

    Namun tetap diulangi kembali dan akhirnya digelandang ke Polsek Padang Hilir atas laporan korban guna pengusutan lebih lanjut.
    Kapolsek Padang Hilir Kompol P Manurung SH membenarkan kejadian ini, " saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir " pungkasnya.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini