( Foto Mahasiswa Unindra Sahabudin Rumakefing )
INDOMETROMEDIA- Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI-Jakarta Kritik soal rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk jasa pendidikan. Adapun pendidikan bagi kefin adalah alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan bukan kegiatan bisnis suatu perusahan atau sejenisnya.
Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN untuk jasa pendidikan adalah langka mencederai amanat UUD 1945, pasalnya didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4, 5 berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Dari UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 tersebut menegaskan bahwa negara harus betanggung jawab atau wajib membiayai setiap warga negara yang ingin mendapatkan pendidikan.
Negara melalui kementrian keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan tegas menyampaikan kepada publik bahwa lembaga pendidikan harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “saya heran jika lembaga pendidikan dipajaki, maka suda tentu negara sudah melanggar UUD 1945 Pasal 31 atau bertentangan dengan UUD itu sendiri. Tidak sepantasnya pendidikan dipajaki, jadi menurut saya kementrian keuangan tidak boleh seolah-olah tutup mata, saya juga menyarankan kepada DPR RI agar tidak boleh semena-mena menyetujui usulan dari pemerintah itu. (Ujar kefin)
Kefin pun menambahkan Jadi, mereka yang membuat konsep tentang mengenakan pajak pada pendidikan tidak mengerti UUD. mereka tidak mengerti esensi pendidikan, jadi main tambak saja. harus belajar UUD 1945, ini untuk mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dikutip dari tempo.com Sri Mulyani. “Mengatakan bahwa, ini kan republik milik semua. Dengan berbagai macam perbedaan yang begitu beragam, namun kebijakan fiskal, pajak, belanja dan pembiayaan itu harus mengemukakan aspek keadilan. Yang anenya ini keadilan dari sisi mana? Tegas kefin.
Posting Komentar untuk "Mahasiswa Universitas Indraprasta Pgri Jakarta Kritik Pemerintah Mengenai PPN "