Reduce bounce ratesindo Akui Gunakan Armada Untuk BBM Ilegal, Pemilik Lahan Sindir LSM “Lembaga Susah Makan”: Ada Apa di Balik Kasus Ini? - Indometro Media

Akui Gunakan Armada Untuk BBM Ilegal, Pemilik Lahan Sindir LSM “Lembaga Susah Makan”: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

Sumbawa Besar, NTB, indometro.id – Dugaan praktik Penimbunan Ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi di Kelurahan Brang Biji (Kebayan), Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, kembali memanas. Pemilik lahan berinisial DM akhirnya angkat bicara dan mengakui keberadaan armada tangki di lokasinya. Namun, alih-alih meredam polemik, pernyataannya justru memicu kontroversi setelah melontarkan sindiran terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam keterangannya kepada awak media pada, Selasa (5/5), DM membantah tudingan bahwa ia menjalankan aktivitas ilegal. Ia menyebut keberadaan tangki dan peralatan di lahannya merupakan dampak dari persoalan utang-piutang dengan penyewa lahan yang tidak berkomitmen.

“Itu urusan internal kami sebagai pengusaha jadi bapak tidak perlu mengetahui itu. Mereka belum melunasi sewa lahan dan gudang saya sampai sekarang. Makanya mobil tangki dan truk hingga alat-alat itu saya tahan sebagai jaminan. Aktivitas itu juga sudah dua tahun tidak lagi berjalan” ujar DM. 

Terkait adanya pergerakan truk tangki yang dilaporkan keluar-masuk lokasi, bahkan disebut dipinjamkan hingga ke Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), DM berdalih hal tersebut hanya bersifat teknis.

“Ya Wajar lah kalau dibawa keluar kalau ada yang sewa mereka keluar, kadang panasin mesin, atau untuk dicuci. Masa didiamkan saja. Tapi itu bukan untuk operasional ilegal. Saya juga tidak mau menanggung risiko kalau digunakan untuk aktivitas ilegal lagi, jika mobil tangki industri itu ditangkap, nanti saya yang rugi,” tambahnya.

Ketegangan meningkat ketika DM menyinggung peran LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan sering menyoroti aktivitas usahanya. Ia menyebut LSM dengan istilah yang dinilai merendahkan.

“LSM itu semua ‘lembaga susah makan’, yang suka cari-cari kesalahan orang dan membesarkan masalah ini” ucapnya.

Pernyataan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai ucapan itu sebagai bentuk delegitimasi terhadap peran masyarakat sipil dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi.

Secara yuridis, alasan perdata seperti sengketa utang-piutang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti terdapat aktivitas penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (6/5), Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi, mengaku pihaknya belum menemukan aktivitas pelanggaran saat pengecekan terakhir.

“Sebulan lalu kami lakukan pengecekan dan tidak ditemukan aktivitas di lokasi,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

 “Jika terbukti ada aktivitas penimbunan, pasti akan kami tindak. Kami tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.

Menutup pembicaraannya, Kapolsek memberikan tanggapan santai saat ditanya mengenai publikasi pernyataan tersebut. Sembari berkelakar, ia meminta agar pernyataannya tidak perlu dijadikan pemberitaan.

​"Mau di naikkan lagi tanggapan saya ini, Pak? Nggak usahlah pak dinaikkan," celetuk Kapolsek sambil tertawa renyah, mencairkan suasana di akhir konfirmasi.

Namun, pernyataan tersebut menuai sorotan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai pernyataan yang sama terus dilontarkan oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah setempat, aparat seharusnya tidak menunggu aktivitas berlangsung untuk melakukan penindakan.

“Seharusnya aparat tidak menunggu sampai aktivitas itu berjalan kembali. Keberadaan tangki dan peralatan yang diduga digunakan untuk penimbunan sudah menjadi indikasi kuat untuk ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai penegakan hukum terkesan reaktif, bukan preventif,” tegasnya.

Publik kini menaruh harapan besar pada keseriusan Kapolres Sumbawa untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini. Kejelasan proses hukum menjadi kunci penting demi memastikan mandat distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai ke masyarakat, sekaligus menutup ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi. (Fr) 

Posting Komentar untuk "Akui Gunakan Armada Untuk BBM Ilegal, Pemilik Lahan Sindir LSM “Lembaga Susah Makan”: Ada Apa di Balik Kasus Ini?"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?