Lampung Tengah, indometro.id - Kasus pengancaman dan pengusiran terhadap kepala biro jurnalis jejakkasus.info beberapa bulan yang lalu sudah memasuki babak baru.
Pelapor Alwi Darwis Kepada awak media, Rabu (02/06/2021) mengatakan dirinya menyambut baik langkah Polres Lampung Tengah yang ditindak lanjuti oleh Tim penyidik Reskrim Polres Lamteng.
"Laporan saya tentang ancaman Kakam Tanjung Jaya Gepeng ditanggapi dengan baik oleh Polres Lamteng", ucap Darwis.
Lanjut Darwis, SP2HP A1.1 juga sudah diberikan kepada dirinya oleh penyidik Polres Lampung Tengah, Rabu (02/06/2021) dengan No. Pol : SP2HP/179/V/2021/Reskrim.
Bambang Hartono Dewan Redaksi Jejakkasus Lampung berharap kasus ini menjadi contoh bagaimana Undang-Undang Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers.
"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas Jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers, adanya Surat SP2HP ini adalah bukti bahwa proses pengaduan Kabiro jejakkasus Lampung tengah ke Polres Lampung tengah sudah akan dilakukan penyelidikan, semoga proses penyelidikan oleh penyidik Polres Lampung Tengah berjalan dengan baik," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kasus pengancaman terhadap Alwi Darwis dilaporkan ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan STPL/B/477/IV/2021/SPKT/POLRES LAMTENG/POLDA LAMPUNG, Jumat (16/05/2021) dari laporan itu Polres Lampung Tengah menindak lanjuti dengan memanggil saksi Suparto dan terduga pelaku Oktavianus Hermanto (Gepeng) Kakam Tanjung Jaya. (*/nhl)