Ilustrasi |
Jakarta, indometro.id - Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima redaksi,
pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai
PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan)
dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).
Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi
jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat
dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa
angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan
jasa tenaga kerja.
Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk
dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni
jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang
disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum,
jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari
kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN
dari sebelumnya 17 jenis jasa.
Selain jasa pendidikan, pemerintah juga akan
memungut PPN dari bahan pokok dalam RUU KUP. Dalam draf aturan tersebut,
barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan
PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.
Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang
dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi,
daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan
gula konsumsi.
(Sumber :
cnnindonesia.com)