Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pria atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisial Ek (40) beralamat di Jln.Tualang Lk III Kel.Bagelen Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pelaku berhasil ditangkap di Jl Meranti Tebing Tinggi, Kamis (20/5/2021).
Kronologis kejadian seperti disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebing AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Rabu (26/5) bahwa pada hari Kamis lalu (20/5) sekitar pukul 18.00 wib personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Ek di TKP, pinggir Jalan Meranti Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram, pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya.
Kasubbag menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Tebing Tinggi, " saat ini pelaku telah diamankan, kepada pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs. pasal 112 ayat 1 dan diancam hukuman diatas 5 tahun " tandasnya.
(IY)