Serdang Bedagai, Indometro.id -
Pada moment Lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Hal ini disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, saat mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rangka menyikapi situasi tempat wisata khusus Pantai di Kabupaten Sergai Prov Sumut, bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/05/2021).
Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati mengatakan para pelaku usaha pariwisata meyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.
“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tukasnya.
Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personil Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Satpol-PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.
“Apabila sudah mencapai 50% maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50% maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tuturnya lagi.
Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH, MH, para Asisten, Kepala OPD terkait, Camat dan pengelola objek wisata.
Di kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan isi Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 05 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1442 H/2021.
“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Tempat Wisata Tetap Buka di Sergai, Masyarakat Diharap Terapkan Prokes"