-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sembunyikan Sabu.Pria Asal Praya Di Tangkap Polisi

    Sabtu, 08 Mei 2021, Mei 08, 2021 WIB Last Updated 2021-05-08T02:39:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    IndoMetro Lombok-NTB. Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria asal Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah yang  menyimpan barang terlarang jenis sabu-sabu.


    Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya,7/5/2021.


    Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (35) itu dilakukan tim opsnal pada hari Jumat (07/5) sekitar pukul 01.00 wita dini hari di rumahnya di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.


    Lanjut Hizkia, pelaku ditangkap dengan barang bukti sebanyak 4,36 gram sabu-sabu beserta 3 buah korek api, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu unit HP Nokia dan satu dompet warna coklat.


    Semua barang bukti milik pelaku ditemukan di rumah temannya yakni di Rancak, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya dan pelaku AS mengakui barang bukti tersebut semua miliknya dan hanya dititipkan di rumah temannya,” ujar Hizkia.


    Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung digiring ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses hukum selanjutnya.


    Atas perbuatannya AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


    Sudirman


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini