KUTACANE, indometro.id-Untuk meminimalisir angka penyebaran Covid -19, jajaran Kodim 0108/Agara serta petugas gabungan lainnya, melaksanakan penjagaan secara ketat di pos perbatasan penyekatan pembatasan masyarakat arus mudik lebaran 1442 H/2021 M, dari Kabupaten Aceh Tenggara (Aceh) – Kabupaten Tanah Karo (Sumut) dan sebaliknya, Senin (10/05).
Pembatasan penyekatan masyarakat yang akan mudik, melibatkan aparatur gabungan yakni Kodim 0108/Agara, Polisi Militer, Polres, Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait.
Disisi lain, Dandim 0108/Agara Letkol Inf. Robbi Firdaus, SE, M.Si mengatakan,”kendaraan angkutan umum dan pribadi dilarang beroperasi melintasi posko penyekatan pembatasan, kecuali yang boleh melintas adalah Kendaraan Logistik, Ambulance & kendaraan yg membawa PNS /ASN dengan Surat Dinas /emergency / Urgen sesuai ketentuan yang telah di tetapkan Pemerintah”.
Harapannya Masyarakat Aceh Tenggara, sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021 kiranya selama 12 hari ke depan untuk sabar tetap di rumah.
“Penertiban dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19, dan juga menertibkan arus kendaraan untuk putar balik sesuai instruksi dari pusat”.
“Harapannya, bagi pengendara baik itu roda dua, empat, angkutan umum maupun angkutan pribadi, diharapkan mematuhi larangan tidak melakukan perjalanan antar Provinsi / kabupaten,” pungkasnya.
Pelaksanaan penjagaan posko di perbatasan, dilaksanakan secara maksimal selama 1×24 jam.



Posting Komentar untuk "Petugas Gabungan Lawe Pakam Aceh Tenggara, Perintahkan Putar Balik Arah Kendaraan Pribadi"