-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pantauan Hari Kedua Penyekatan Arus Mudik Wilayah Polres Pelalawan

    Hery Ferdian
    Jumat, 07 Mei 2021, Mei 07, 2021 WIB Last Updated 2021-05-07T09:21:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    PEKANBARU - Sejumlah Personel gabungan dari Polres Pelalawan, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Tenaga Medis melaksakan patroli di Posko Penyekatan di jalan Lintas Timur Pos Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan perbatasan dengan kabupaten Siak. 06/05/2021.


    Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui IPTU Rexon fernando silitonga Menjelaskan Posko pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik lebaran tahun 2021 di sejumlah wilayah perbatasan Riau resmi beroperasi mulai hari Kamis, 6 Mei 2021.

    Komandan regu Iptu Rexon fernando silitonga menjelaskan, Salah Satu Posko Penyekatan mudik Tahun 2021 Jajaran Polres Pelalawan Berada di jalan Lintas Timur Pos Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan perbatasan dengan kabupaten Siak.

    Pos didirikan di jalur pintu masuk dan keluar daerah Kabupaten Pelalawan, yakni di Pos Simpang Beringin Kecamatan Bandar Sei Kijang yang merupakan perbatasan antara Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan, Pos Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan perbatasan dengan kabupaten Siak,ucap Iptu Rexon fernando.

    Pos penyekatan didirikan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan larangan mudik bagi masyarakat yang keluar masuk di daerah Pelalawan.

    Penjagaanya pos tersebut telah ditetapkan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas dan Tenaga Kesehatan serta Upika Kecamatan.

    Pendirian pos penyekatan tersebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Riau Nomor 12/2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H. 

    Penyekatan berdasarkan, Keputusan Pemerintah tentang laranggan mudik lebaran pada tahun ini, serta surat edaran oleh Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) tentang Peniadaan mudik lebaran.

    Pada posko tersebut dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah pengendara (bus, travel, mobil pribadi) untuk menerapkan protokol kesehatan serta himbauan untuk tidak mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

    Komandan regu Iptu Rexon fernando silitonga saat di temui awak media di lokasi Penyekatan Pos Simpang Perak Kecamatan Pangkalan Kerinci, mengatakan penyekatan arus mudik diperketat pada tanggal 6-17 Mei 2021 nanti.

    "Arus mudik akan diperketat pada tanggal 6-17 Mei 2021, bagi siapa yang nekat kami suruh putar balik kecuali (Barang pembawa logistik, perjalanan dinas dan keperluan Mendesak)," ucap nya.
    Selain itu, Iptu Rexon fernando juga menjelaskan kepada sejumlah pengendara yang melintasi pos penjagaan kedapatan tak memakai masker akan disuruh memakai masker baru boleh melintas posko penyekatan.

    "Bagi pengendara yang tidak memakai masker akan kita suruh putar balik beli masker lebih dulu baru kita perbolehkan lewat posko penjagaan," tambahnya.

    Adapun personel yang disiagakan di Posko Penyekatan yang yakni berjumlah 15 Personil yang terdiri dari Kepolisian, Personel TNI, Dishub, Satpol PP dan dari tenaga Medis.

    Selanjutnya bagi orang yang tidak dilengkapi dengan persyaratan Hasil Negatif PCR dan syarat lainya serta pemeriksaan suhu tubuh, sesuai Adendum Satgas Covid-19 Nasional di perintahkan untuk berbalik arah untuk tidak terjadinya penyebaran Covid-19 ke Kota Pekanbaru.


    “Terkait larangan mudik dari pemerintah kami komitmen dengan itu semua agar masyarakat terlindungi dari penyebaran wabah Covid 19,” Tutup Iptu Rexon fernando.***




    Liputan : Bambang
    Admin : Hery Ferdian
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini