-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Kurir Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan Satu Kilogram Barang Bukti

    Rabu, 12 Mei 2021, Mei 12, 2021 WIB Last Updated 2021-05-12T09:04:14Z

    Ads:

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH memimpin konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe.



    Lhokseumawe, indometro.id. Sebanyak dua kurir narkotika jenis sabu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021). Dari tersangka,  petugas mengamankan barang bukti satu kilogram sabu. 

    Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021) mengatakan, dua tersangka tersebut yaitu, M (47) dan MN (51), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

    Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Kab.Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300
    warna hitam.

    Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko Hartanto, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.

    "Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN," ujarnya.

    Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga
    narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.

    "Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5/2021) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah kita tetapkan sebagai DPO). Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta," jelasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Uu. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. 

    Mhd
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini