Tebing Tinggi, Indometro.id -
Sesuai aturan pemerintah dalam larangan mudik, maka setiap jalan masuk strategis di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sudah dilakukan penyekatan.
Termasuk di perbatasan Sergai dengan Tebing Tinggi sejumlah kendaraan dihentikan dengan pemeriksaan.
Akhir pekan ini Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi Polda Sumut AKP Asmon Bufitra SH MH selaku Pawas Pos Pam Dolok Merawan didampingi Iptu M Samosir selaku Padal Pos Pam Lalin Dolok Merawan bersama para anggota / personel telah melakukan penyekatan dan memerintahkan agar putar balik terhadap sejumlah kendaraan yang mau mudik, Sabtu (8/5/2021) pagi.
Dari 50 (lima puluh) unit kendaraan R2 dan R4
yang diberhentikan melintasi Pos Pam tersebut ada 5 kendaraan dianjurkan untuk putar balik tempatnya berasal, antara lain :
R4. : 3 unit. ( BK 8772 GM jenis MBL Pick Up, B 1621 TID jenis Avanza, BK 1055 WM jenis Avanza hitam )
R2. : 2 unit ( BK 3691 TAD jenis Yamaha Mio, BK 2152 IZ, Jenis Scorpio )
Demikian disampaikan Kapolsek Dolok Merawan, Asmon Bufitra SH MH merangkap Pawas Pos Pam kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (8/5).
Seperti diketahui Imbauan larangan mudik telah dianjurkan pemerintah, " masyarakat menyambut positif upaya dari kepolisian dan Instansi terkait himbauan Larangan Mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tebing Tinggi " ungkap Josua.
(IY)