Langsa (Aceh)
, Indometro.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang diketuai hakim Silvianingsih, SH.MH didampingi dua orang hakim anggota Muhammad Dede Idham SH dan Yan Agus Priadi SH, serta Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan yang bersidang, Selasa (20/04) memutuskan dengan putusan tidak menerima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dari gugatan Sita Eksekusi (Partij Verzet) yang diajukan oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
, Indometro.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa yang diketuai hakim Silvianingsih, SH.MH didampingi dua orang hakim anggota Muhammad Dede Idham SH dan Yan Agus Priadi SH, serta Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan yang bersidang, Selasa (20/04) memutuskan dengan putusan tidak menerima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dari gugatan Sita Eksekusi (Partij Verzet) yang diajukan oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL).
Permohonan Sita Eksekusi (Partij Verzet) tersebut diajukan terkait putusan Mahkamah Agung RI No 3480 K/PDT/2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No 08/PDT/2019/PT BNA Jo putusan Pengadilan Negri Langsa nomor: 04/Pdt.G/2018/PN Lgs.
Sementara itu kuasa hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa (YDBUL) Rahmat Sidik SH di dampingi Seketaris yayasan Dede Gustian dan para tokoh pendiri yayasan mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Langsa untuk segera mengeksekusi aset Yayasan yang masih berada di tangan yang tidak berhak.
"Kami akan meminta PN Langsa untuk segera mengajukan eksekusi aset YDBUL secepat nya," kata Rahmat.
Untuk itu kami meminta pihak pihak yang menguasai aset yayasan baik yang tercantum dalam putusan maupun yang tidak tercantum dalam putusan untuk segera menyerahkanya secara baik baik, sebelum kami mengambil tindakan hukum secara pidana," tambah Rahmat.
Untuk ita kita terus terus melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Langsa. Apa alagi kita sudah Anmaning selama dua kali.
"Karena gugatan ini di nyatakan N,O oleh Pengadilan Negri Langsa maka kita meminta kepastian hukum, putusan itu harus ada kepastian hukum yang di jalan kan," tegas Rahmat.
(Kar)
Posting Komentar untuk "PN Langsa Niet Onvankelijk Verklaard PK Yayasan DBUL"