-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PEMKOT BEKASI KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PENOLAKAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI

    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T08:46:57Z

    Ads:




    Indometro,Kotabekasi - Pemerintah Kota Bekasi keluarkan surat edaran nomor 700/3279 - ITKO tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

    Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.

    Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan, disampaikan:

    1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi;

    2. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan 
    gratifikasi;

    3. Pemerintah Kota Bekasi melarang penerimaan, pemberian, permintaan dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya); 

    4. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila:
    a. Terdapat peristiwa penolakan gratifikasi;
    b. Terdapat penerimaan gratifikasi.

    5. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui:
    a. UPG Kota Bekasi (contact person Sdr. Ahmad Ridho HP. 08176961020, email: upg.kotabekasi@gmail.com);
    b. Aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.; 

    6. Kepala Perangkat Daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perangkat daerah/unit masing-masing;

    7. lnspektur Kota Bekasi bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;

    8. Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terkait penerimaan/pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

     9. Surat Edaran ini wajib disosialisasikan dan diterapkan di lingkungan Perangkat Daerah/unit masing-masing.

    (Bon/Humas) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini