-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mencoba Mencuri, Pemuda Pengangguran Gang Flamboyan Tebing Tinggi Dicokok Polisi

    Redaksi
    Minggu, 11 April 2021, April 11, 2021 WIB Last Updated 2021-04-11T08:35:53Z

    Ads:

    Mencoba Mencuri, Pemuda Pengangguran Gang  Flamboyan Tebing Tinggi Dicokok Polisi

    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Seorang pemuda pengangguran warga Gang Flamboyan dicokok polisi, diketahui bahwa personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, pelaku ditangkap di Kampung Lalang, Kamis (8/4/2021) siang.

    Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan menyampaikan kepada wartawan, Minggu (11/4) bahwa peristiwa ini terjadi saat pelaku berinisial BS alias OO (34) warga Jln. Simalungun Gg. Flamboyan Lk. IV Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, berada di rumah temannya persis berseberangan dengan gedung sarang burung walet milik korban di Jln Pemuda Pejuang No 14 Kel Pasar Gambir Kec Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi
    pada Kamis lalu (1/4) sekitar pukul 12.30 wib.

    Saat itu pelaku melihat bahwa pintu gedung sarang burung walet sudah tidak memiliki gembok lalu pelaku menggunakan kaki payung tenda yang terbuat dari besi untuk mencongkel grendel kunci pintu gedung sarang burung walet tersebut.



    Selanjutnya pelaku langsung masuk ke dalam gedung sarang burung walet tersebut dan mengecek sarang burung walet menggunakan senter mancis namun pelaku tidak melihat adanya sarang burung walet di langit-langit gedung sarang burung walet tersebut.

    Tidak lama kemudian korban ( pemilik) bersama satu temannya datang memergoki pelaku dan mengatakan " ngapain kau di sini ngambil sarang burung walet kau " tanya korban,  dan pelaku menjawab " enggak, cuman mengambil papan aku " 

    Lalu pelaku diamankan korban bersama temannya dan selanjutnya korban pun mengecek ke lantai atas gedung sarang burung walet miliknya apakah ada teman dari pelaku.
    Namun naas bagi korban, pelaku melarikan diri setelah mendorong teman korban yang memegangnya dari gedung sarang burung walet tersebut.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian  ke Polres Tebing Tinggi, dan akhirnya pelaku ditangkap Jln Gunung Bakti Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.
    Dijelaskan Humas Polres, Josua, bahwa pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi, " selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku, kepada pelaku dipersangkakan
    dengan  pasal 362 jo.53 dari KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 5 tahun " pungkasnya.
    (IY)









    Komentar

    Tampilkan

    Terkini