![]() |
LSM Lira TebingTinggi: Melipat Gandakan Tulisan di Media Cetak Adalah Kejahatan Atau Pelanggaran |
Tebing Tinggi, indometro.id - Kejahatan atau pelanggaran dengan memepergunakan barang cetak yang berupa melipatgandakan tulisan, hasil seni lukis dan teks musik yang dihasilkan oleh pekerjaan mesin atau bahan kimia di sebut Delik Pers sebagaimana tercantum dalam Reglement op de Druksw erken 1856, demikian pernyataan Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM Lira T.Tinggi kepada Awak media Kamis (22/4/2021) dalam diskusi kecil di T.Tinggi.
Pemilik sertifikat responder BPK ini kecewa berat dengan ulah segelintir awak media/ harian cetak yang telah melipatgandakan pernyataanya, data yang dimilikinya kemudian di muat dalam salah satu harian cetak lokal tanpa meminta izin kepada Nara Sumbernya yang tak lain adalah dirinya sendiri.(red.responder BPK)
Anehnya, ketika disadari Ratama bahwa ada kesalahan penulisan Tahun Anggaran yang salah yakni TA 2020 semestinya TA 2019, tetap juga ditulis di salah satu harian cetak yang nota bene pelaku Delik Pers tersebut.
Pendapat ahli R.Moegono R.Moegono mengatakan bahwa ada kriteria yang harus terpenuhi tentang suatu kejahatan melalui pers, yakni : Perbuatan yang di ancam hukuman harus terdiri dari pernyataan pikiran dan perasaan orang, harus dilakukan dengan barang cetakan, harus ada publiksi.
Kode Etik Jurnalistik tegas menyatakan dalam Pasal 2 Bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan
Penafsiran huruf (g) yakni "Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri" sebagaimana dijelaskan dalam lampiran Surat keputusan Dewan Pers nomor.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.
Sebelum berita ini diturunkan, ratama ada memberikan pernyataan di salah satu media online terbit Senin (22/03/2021) sebagai nara sumber dengan kapasitasnya Responder BPK dan Kordinator Jejaring Ombudsman Sumut terkait temuan kerugian Negara/daerah di Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai Tahun anggaran 2019, sebagaimana di jelaskan dalam LHP BPK nomor.45.C/LHP/XVIII.MDN/04/2020, tanggal 24 April 2020, ternyata isi berita di Media online tersebut di Sadur alias di copy paste untuk di muat dan di cetak selanjutnya di publikasikan di salah satu harian cetak lokal Sumatera Utara, terbit Selasa (23/03/2021) halam Utama dan bersambung ke halaman 11 kolom 1 tanpa ada permintaan persetejuan dengan Ratama sebagai nara sumbernya.
Ironisnya ratama mengkonfirm ke Johan Sinaga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sergei Senin (19/04/2021) langsung dikantornya mendapatkan fakta kalau Johan Sinaga pun tak mau menggubris berita di salah satu harian cetak lokal tersebut.
Dugaan Ratama benar adanya jika aroma kepentingan dari pelaku delik pers ini sangat kental kepada PUPR Kabuparen Serdang Bedagai.
Fakta ini patut dijadikan fenomena betapa rendahnya Sumber Daya Manusia jika praktek-praktek murahan ini terus saja berulang-ulang terjadi, untuk tujuan kepentingan semata-mata, pungkasnya
(RS)
Posting Komentar untuk "LSM Lira TebingTinggi: Melipat Gandakan Tulisan di Media Cetak Adalah Kejahatan Atau Pelanggaran"