-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Harga Jual Gas 3 Kg di Aceh Tenggara Melebihi HET, Diduga Ada Permainan

    batnews.site
    Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T11:33:54Z

    Ads:

    KUTACANE, Harga jual gas ukuran 3Kg di Kabupaten Aceh Tenggara melebihi harga eceran tertinggi (HET), yaitu mencapai Rp25 ribu rupiah per tabung. Mahalnya harga jual gas yang sudah disubsidi oleh Pemerintah kepada masyarakat tersebut diduga ada permainan pihak pangkalan kepada kios pengecer tanpa ijin.

    Informasi di sejumlah penjual gas mereka para pedagang rata rata menjual kan Rp25 -28 ribu rupiah per tabung ukuran 3 kg. Hal ini tentu membuat kalangan masyarakat kurang mampu merasa berat.

    "Sedangkan jika kita membeli di pangkalan sangat susah soalnya gas melon tidak dapat lama bertahan di pangkalan, cepat habis. Sebab ada dugaan permainan para pangkalan dengan sengaja menjualkan kepada para kios pengecer dengan harga yang tinggi untuk meraup keuntungan banyak tanpa mem perdulikan jeritan rakyat khususnya rakyat kecil,"ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara, Faisal Kadrin Dube S.Sos, sangat berharap kepada pihak terkait agar tidak menutup mata. 

    "Harus bisa mengawasi penjualan sampai ke tingkat pengecer. Sebab sangat banyak di wilayah Aceh Tenggara kios tanpa izin ini perlu dilakukan penertiban dan tindakan tegas dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum,"tandasnya.

    "Sebab sudah jelas di wilayah Aceh Tenggara ada beberapa Distributor gas melon diantara PT Minanda Desky dan PT Gasta Mulyo mereka ini tentu mempunyai pangkalan resmi. Sehingga pihak terkait bisa memanggil mereka untuk mengalami permasalahan mahalnya harga gas elpiji ukuran 3 Kg yang membuat masyarakat menjerit,"imbuhnya.

    Padahal, kata Faisal, sudah jelas dalam  Peraturan Menteri ESDM nomor 26 Tahun 2011 tentang pengawasan persediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Surat edaran Gubernur Aceh nomor 540/8384 tanggal 13 Juni 2019 tentang penggunaan LPG 3 Kg tepat sasaran, Keputusan Bupati Aceh Tenggara nomor 500/253/2020 tanggal 8 April 2020 tentang penetapan Harga Rceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara nomor 510/08//2020 tanggal 8 April 2020 tentang pengawasan penyaluran dan penggunaan LPG 3 Kg dan Surat Gubernur Aceh nomor 542/2852 tanggal 8 April 2020 tentang permohonan dukungan pemerintah daerah untuk kelancaran distribusi dan pelayanan BBM dan LPG. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini