-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bangun Sahur Hp Hilang Disikat Maling, Warga Penggalangan Lapor Polisi

    Redaksi
    Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T04:55:40Z

    Ads:

    Bangun Sahur Hp Hilang Disikat Maling, Warga Penggalangan Lapor Polisi



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Saat sahur di bulan puasa seorang warga tidak menyadari jika handphone (Hp) miliknya telah disikat maling, dan kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
    Diketahui bahwa personel unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi Polda Sumut dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda T. Simanjuntak, SH. MH telah mengamankan 2 orang laki - laki diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 3 (tiga) unit Handphone, yang terjadi Kamis 29 April  2021 sekira pukul 05.00 Wib di Dunia sun  VI Desa Penggalangan Kec Tebing Syahbandar Kab Serdang Bedagai.
    Kedua pelaku diamankan pada hari Jumat (30/4) siang  di TKP.



    Pelaku berinisial Bd (20) merupakan warga Dusun Penaga Desa Juhar Kec Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai sedangkan pelaku lainnya Rio (19) beralamat di Dusun Juhar II Desa  Juhar Kec Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai.

    Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban Aldian (21) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, bahwa pada hari Kamis 29/4) lalu sekira pukul 05.00 Wib, pada saat korban selesai makan sahur di rumahnya, korban didatangi adik korban untuk meminjam HP  kemudian korban mencari HP miliknya namun tidak ditemukan.

    Sesaat kemudian korban melihat jendela rumah sudah terbuka serta kunci jendela patah, kemudian pelapor memberitahukan kepada saudaranya Razmin (17) bahwa HP miliknya telah hilang, akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri 2 (dua) unit HP merk Nokia dan 1 (satu) unit HP merk Realme C2.



    Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan keberatan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi.
    Setelah mendapat laporan tersebut kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan dan  mendapat informasi adanya orang  yg akan menjual HP Realme C2 kemudian mendatangi kediaman pelaku di Dusun Juhar II Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Sergai dan mengamankan kedua pelaku ke Polsek Tebing Tinggi.


    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, " kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun " pungkas Josua.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini