-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Anggota DPRD Tanggamus Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Tanah

    Nurul Hilal
    Minggu, 25 April 2021, April 25, 2021 WIB Last Updated 2021-04-25T12:15:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tanggamus, indometro.id - Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah oleh KY salah seorang anggota DPRD Tanggamus akhirnya mencuat.

    KY dilaporkan terkait dugaan penyerobotan tanah dipekon Tanjung Kemala kecamatan Pugung oleh seorang warga kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu, Sarwi Binti Santari  ke Kepolisian Resort Tanggamus.

    Berdasarkan laporan polisi, No. Pol : LP /B-261/111/2021/LPG/Res Tanggamus, Tanggal 05 Maret 2021. Tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP dijelaskan, awal kejadian pada Jum'at, 05 Maret 2021 sekira jam 09.00 saksi Tuti SulandariI melihat banyak orang dan ada alat berat/excavator yang sedang mengambil dan mengeruk tanah disawah milik pelapor, kemudian saksi bertanya kepada orang yang sedang bekerja, mengapa mengambil dan mengeruk tanah ditempat pelapor dimana tanat tersebut milik pelapor yang ada sertipikatnya, kemudian dijawab orang yang bekerja disuruh pak Koyim, lalu saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor, atas kejadian tersebut pelapor tidak terima karena tanah miliknya telah diambil oleh orang lain.

    Sementara Kuasa Hukum korban, Dainuri SH ketika dikonfirmasi, Minggu (25/04/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan ada dugaan penyerobotan, pengerusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin, pencurian dengan pemberatan dan kekerasan.

    "Kami sebagai kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, mendampingi dan/atau mewakili serta melakukan pembelaan hukum terhadap pemberi kuasa dalam upaya perlindungan hukum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 406 KUHP dana tau Pasal 6 ayat (1 ) huruf a UU No. S1 Prp Tahun 1960", ungkapnya. (*/nhl/bbg)




       
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini