INDOMETRO - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011. Dengan tujuanya mencegah agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Seperti yang di utarakan Budi (41) warga yang sempat menagkap basah dua orang ibu-ibu membuang sampah kulit lokan di siring jembatan Tapak Jedah, Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka Bengkulu, Kota Bengkulu,
" Waktu itu hari minggu (28/03) sekitar pukul 10.30. Siang. Saya dari Pantai Panjang menuju jalan Jenggalu. Melihat dua orang ibu-ibu mengendarai sepeda motor matic, lagi membuang sampah sembarang di siring jembatan tapak jedah," Ungkapnya. Senin (29/03/2021)
Lanjutnya Budi langsung mencegat ibu-ibu tersebut dan menanyakan apa yang dibuang dalam tiga kantong kresek warna hitam,
" Saya suruh ambil lagi sampah yang dibuang kedua ibu tersebut. Dan menanyakan alasan ibu tersebut membuang sampah di bawah jembatan. Kedua ibu-ibu tersebut mengambil sampah yang di buang. Lantas ibu-ibu tersebut langsung pergi," Pungkasnya
Diwaktu yang berbeda awak media menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Rusman Efendi,S.STP lewat saluran telpon,
" Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 harus di tegakkan. Kedua ibu-ibu pelaku pembuang sampah sembarang akan diproses tindak pidana ringan (tipiring). Seperti yang Pemkot sudah lakukan terhadap berapa orang pelaku yang kedapatan buang sampah sembarangan," tutup Rusman.
Penulis : zul