-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Syarat Nikah Personel Polri Dan Calon Pasangan

    redaksi
    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T04:52:40Z

    Ads:

    Syarat Nikah Personel Polri Dan Calon Pasangan


    Bangka, indometro.id - Sebanyak 7 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula Polres Bangka, Selasa (2/3/2021).

    Kegiatan Sidang BP4R itu, dipimpin langsung oleh Wakapolres Bangka Kompol Faisal Fatsey, S.IK didampingi oleh Kabag Sumda, Kasat Res Narkoba, Kabag Ren, Kasi Propam dan Perwakilan Pengurus Bhayangkari Cabang Bangka.

    “Kepada anggota dan pasangan sidang nikah, agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga sakinah mawaddah warrahmah, dan memberikan arahan, serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” ujar Kabag Sumda.

    Sidang BP4R adalah, sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bangka yang akan melaksanakan pernikahan.

    Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri, beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

    Kabag Sumda AKP Elpiadi, SH mengatakan, hal ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat, tugas dan tanggungjawab Polri yang berat.

    Dalam arahan Ketua Sidang disampaikan oleh Wakapolres Bangka, setiap anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan, harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.

    “Perlu diketahui, bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri, harus memahami suaminya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ujar Wakapolres Kompol Faisal. 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini