-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tangkap Dua Pria Di Lhoksukon Dan Matangkuli, 7 Paket Sabu Diamankan

    Rabu, 31 Maret 2021, Maret 31, 2021 WIB Last Updated 2021-04-01T07:54:41Z

    Ads:

     

    Tersangka

    Kabupaten Aceh Utara, indometro.id. Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkoba di dua lokasi terpisah, Selasa (30/3/2021), dari kedua tersangka tersebut petugas turut mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1,78 gram.

    Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HU, 36 tahun warga Gampong Hueng Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan N, 41 tahun warga Gampong Teungoh Glumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka HJ di jalan Gampong Meunasah Keutapang, Lhoksukon.

    "Dari tersangka HJ diamankan satu paket sabu seberat 0,27 gram, baru kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka N disebuah warung tempat tinggalnya," ujar AKP Darmawanto, Rabu (31/3/2021). 

    AKP Darmawanto menambahkan, dari tersangka N pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,51 gram.

    "Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut keduanya diboyong dan ditahan di rutan Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.

    Mhd

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini