-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polda Kepri Ringkus Seorang Tersangka Pemilik Daun Ganja

    Selasa, 16 Maret 2021, Maret 16, 2021 WIB Last Updated 2021-03-17T00:49:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tersangka


    Batam, indometro.id  – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, jam 17.15 wib. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Selasa (16/3/2021).

    ″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 jam 10.30 wib, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut″. Ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

    ″Selanjutnya pada jam 17.15 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 Gram, hingga sampai dengan Saat ini terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

    Barang Bukti Daun Ganja 1.200 Gram

    ″Identitas Tersangka adalah Inisial S alias A, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun″. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

    (gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini