-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dyah Apresiasi Isbath Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Pidie

    Kamis, 25 Maret 2021, Maret 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T04:07:51Z

    Ads:

     


    Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan Itsbat Nikah bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin di Kantor Mahkamah Syar'iyah, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021).


    Meureudu, indometro.id - Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati, mengapresiasi pelaksanaan Itsbat Nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah di Kabupaten Pidie Jaya, yang diinisiasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh.

    Hal itu disampaikan Dyah saat membuka pelaksanaan Itsbat Nikah Tingkat Provinsi bagi korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Pidie Jaya, yang bertempat Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021).

    Menurut Dyah, Itsbat nikah yang diserahkan kepada 150 pasangan itu diharapkan akan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian identitas hukum atas pernikahan bagi kedua kelompok rentan tersebut.

    “Ini adalah sebuah langkah strategis dalam rangka memastikan identitas hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di Aceh,” kata Dyah.

    Dyah mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan Itsbat nikah ini, sangat relevan dengan tujuan dari gerakan PKK, yang dituangkan dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari dan untuk masyarakat.

    “Berdasarkan landasan hukum itu, maka tujuan PKK sebagai gerakan pemberdayaan keluarga, baik di gampong maupun di perkotaan telah diwujudkan, sebagi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan hidup, kemampuan dan kepribadian secara mental dan fisik,” kata Dyah.

    Sebagaimana diketahui, kebanyakan dari pasangan yang tidak memiliki akta nikah tersebut adalah mereka para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami. Akibatnya, banyak pasangan tidak memiliki dokumen resmi berupa akta nikah.

    Dyah menuturkan, dengan tidak adanya akta nikah akan berdampak negatif terutama bagi kaum perempuan apabila munculnya permasalahan dalam keluarga. Seperti ketika terjadi perceraian, yang akan menyebabkan pihak perempuan tidak akan mendapatkan haknya sebagai istri, baik untuk mendapatkan hak atas harta bersama, hak perwalian anak saat perceraian, maupun hak waris apabila suaminya meninggal.

    Selain itu anak yang lahir dari perkawinan tanpa akta nikah, akan kesulitan mendapatkan dokumen negara seperti akta kelahiran, yang akan berdampak pada terkendala dalam proses pendidikan ataupun untuk tujuan mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara gratis bagi anak. Yang pada akhirnya, semua itu akan sangat berdampak pada ketahanan aspek psikologis terutama harkat dan martabat seorang perempuan.

    Namun demikian, TP PKK Aceh hadir untuk terus bergerak melakukan penguatan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah dengan memotivasi dan menggerakkan masyarakat agar mau dan mampu merubah diri menuju keadaan yang lebih baik, demi terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan semakin sejahtera secara berkelanjutan.

    Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK. Alidar mengatakan, pelaksanaan Itsbat Nikah akan berlangsung hingga esok hari. Dengan tujuan memberikan perlindungan dan penerusan terhadap status pribadi dan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa setia yang di alami masyarakat Aceh, terutama para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami.

    Setidaknya, sekitar 150 pasangan akan memperoleh akta nikah dari pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam, guna mewujudkan tertib administrasi serta masyarakat Aceh yang bermartabat dan berkeadilan dengan mengamalkan nilai keislaman.

    “Di tahun ini kita hanya bisa mengakomodir 300 pasangan, yakni 150 pasangan Pidie Jaya, dan Lhokseumawe 75 pasangan dan Aceh Jaya 75 pasangan. Untuk angka keseluruhan ada 22.155 dan itu sudah sejak 2015 hingga kini kita lakukan Itsbat Nikah,” ujarnya.

    Ia berharap, di tahun 2021 ini, permasalahan Itsbat Nikah dapat selesai di seluruh Aceh dan seluruh masyarakat miskin, korban konflik dan tsunami akan memiliki dokumen pernikahan dan akte kelahiran secara resmi.

    Salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah, M Isa Ismail dan Rukaiyyah mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Aceh. dengan dilaksanakannya Itsbat Nikah. Ia mengaku, sudah puluhan tahun hidup dalam pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

    “Dari tahun 1969 kami nikah tidak punya akta Nikah, kami sangat berterimakasih,” kata wanita asal Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Rentang, Kabupaten Pidie Jaya.

    Turut hadir dalam pertemuan itu, Bupati Pidie Jaya H Aiyub Abbas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya Abdurrahman Alwi, Ketua DWP Aceh Safrida Yuliani, dan Ketua PKK Pidie Jaya Darnawati M. Jamil.

    Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

    Mhd




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini