-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Harga Rokok Naik 12.5% Ternyata Ini Alasannya

    Andreas P
    Senin, 01 Februari 2021, Februari 01, 2021 WIB Last Updated 2021-02-02T04:41:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Gambar ilustrasi naik nya harga rokok.

    indometro.id - Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% resmi diberlakukan per hari ini 1 Februari 2021. Kenaikan cukai rokok menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Alhasil, kaum perokok dipastikan akan merogoh kocek yang lebih dalam untuk membeli rokok karena harga rokok akan naik.

    Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyebut kenaikan tarif cukai 12,5% telah dipertimbangkan secara matang. Salah satu alasannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19.


    “Kami berusaha untuk melihat kondisi ekonomi yang saat ini sedang tidak stabil karena adanya pandemi Covid-19 yang merupakan kejadian luar biasa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/2/2021)


    Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah untuk tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT) tidak dinaikkan. Ini berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II dan golongan III. Seperti yang diketahui, SKT menyerap tenaga kerja paling banyak dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigeret putih mesin (SPM).


    Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan untuk potensi kenaikan rokok ilegal , pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pengawasan dengan sinergi antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum. "Pemerintah akan melakukan sidak rokok ilegal bersama Pemda dan TNI Polri," katanya.


    Sebagai imbal balik, pemerintah menyusun ulang skema dana bagi hasil mulai untuk kesehatan, untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Petan atau Buruh Tani Tembakau dan Buruh Rokok, hingga untuk penegakan hukum (Law Enforcement).


    "Kemudian, dari sisi illegal activity kita coba tingkatkan pengawasannya, supaya pelaku industri semakin nyaman melakukan aktivitasnya," ujarnya. 


    Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.


    Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.


    Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:


    Srigaret Keretek Mesin (SKM)


    - SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang.


    - SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang.


    - SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang.


    Sigaret Putih Mesin (SPM)


    - SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang.


    - SPM IIA naik 16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang.


    - SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang.




    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini