-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Orang Warga Lombok Timur Di Ciduk BNN Di BIL Lantaran Membawa Sabu-Sabu Dalam Kondom

    Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T03:57:21Z

    Ads:

    Tersangka Membawa Sabu-Sabu Dalam Kondom

    Lombok, indometro.id - Dua orang penumpang pesawat asal Kabupaten Lombok Timur diciduk Badan Narkotika Nasional NTB bersama petugas Bandara di Bandara Internasional Lombok pada Sabtu (30/1) lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu.

    Keduanya berinisial MS (33) dan S (50) diamankan. S kedapatan sembunyikan sabu menggunakan kondom yang dimasukkan ke dalam dubur dan dan MRS menyembunyikan sabu dekat kemaluan.

    Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, kedua pelaku diamankan berserta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar seberat 339,7 gram.

    Penangkapan kedua tersangka ini memang hasil pengungkapan BNN NTB yang bekerjasama dengan teman-teman di Bandara Internasional Lombok,” kata Sugianyar, Senin (9/2).

    Diketahui kata Sugianyar, MRS merupakan warga Dusun Dasan Lekong, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

    Dan S merupakan warga Dusun Jurit Selatan, Desa Sukamulia, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

    Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP NTB bekerja sama dengan pihak Bandara, berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MRS dan S yang merupakan penumpang pesawat Citilink dari Medan menuju Lombok transit Jakarta.

    Sebelumnya, kedua tersangka dicurigai gerak-geriknya. Selanjutnya tim melakukan introgasi singkat serta penggeledahan kepada kedua tersangka.

    Di mana saudara MRS mengaku membawa narkotika jenis sabu disembunyikan di celana dalam tersangka dengan jumlah 2 (dua) paket yang sudah dimodifikasi dan dibungkus dengan kondom.

    Setelah melakukan interogasi mendalam kepada saudara S dan didapati bahwa sabu di dalam duburnya,” kata Sugianyar.

    Kini, para tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor BNNP NTB guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.

    Kedua pelaku pun melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara.

    Sudirman Lombok

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini