-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Agar Hutangnya Dibayar, 5 Orang Ini Culik Anak 14 Tahun Untuk Dijadikan Sandera

    Andreas P
    Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T05:19:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Tersangka

    Medan, indometro.id - Kasus penculikan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

    Penangkapan ketiga tersangka berlangsung dramatis dengan aksi pengejaran hingga ke perbatasan wilayah. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, korban merupakan remaja berusia 14 tahun.


    Kejadian penculikan itu terjadi pada Jumat (5/2/2021), sekitar pukul 11.30 WIB.

    "Saat itu datang 5 orang pelaku ke rumah korban dengan maksud mencari Ayahnya, namun pada saat itu yang berada di dalam rumah korban, kakak korban dan Ibu kandung korban," kata Yudha, Senin (8/2/2021).


    Selanjutnya, salah satu pelaku meminta kepada kakak korban untuk mencari Ayahnya, namun tidak ketemu.


    Kemudian pelaku menyuruh Ibu korban untuk mencari suaminya. "Pada saat Ibu korban pergi mencari suaminya, kemudian salah satu dari pelaku menarik tangan kiri korban dan ada juga yang mendorong badan korban sehingga korban masuk ke dalam mobil yang dikendarai 5 orang pelaku tersebut," kata Yudha.


    Pelaku membawa korban ke arah Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Pada saat korban dibawa lari oleh pelaku, Ibu korban langsung menjerit dan berteriak penculikan anak.


    "Mendengar hal tersebut, beberapa warga sekitar dan polisi yang sedang patroli langsung mengejar para pelaku," kata dia. Sesampainya di daerah Simpang Empat, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku.

    Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berhasil kabur.


    "Ibu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Yudha.


    Ketiga pelaku berinisial SI (42) warga Kecamatan Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan ZI (49) seorang sopir, warga Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

    Kemudian SD (33) warga Kecamatan Gunting Saga, Labura.


    Dari kasus tersebut, polisi menyita 1 unit mobil.

    Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, motif penculikan karena utang piutang.


    "Motifnya utang piutang. Jadi korban dibawa dijadikan sandera agar Bapaknya mau membayar utang. Jadi saat itu, Ibu korban teriak 'hoi culik, penculikan...' pas kebetulan ada polisi yang sedang patroli, jadi langsung dikejar," kata Ahmad.


    Dalam kasus ini, para pelaku melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 328 KUHP.


    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini