-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Taufik Lubis alias Taufik (40) Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu Seberat Kotor 1,84 Gram

    Sabtu, 30 Januari 2021, Januari 30, 2021 WIB Last Updated 2021-01-30T05:21:15Z

    Ads:

    Tersangka


    Tebing Tinggi, indometro.id - Lagi-lagi terjadi penangkapan pada seorang pengedar narkoba  di kawasan Kampung Semut, Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.oleh Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi  pada Rabu (27/1/2021) pukul 00.30 WIB.

    Diketahui bahwa pelaku bernama Taufik Lubis alias Taufik (40), warga Kampung Semut, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat kotor 1,84 gram, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet dan 1 unit Hp.  


    Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menyampaikan perihal penangkapan itu berkat informasi dari  masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

    "Setelah mendapatkan informasi tersebut Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi segera menuju lokasi dan  berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama Taufik yang saat itu sedang berada didepan sebuah warung di Jalan Badak," ujar Josua kepada awak media , Jumat (29/1/2021).

    Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Josua, personel menemukan barang buki sabu sabu yang saat itu sengaja diletakkan pelaku di lantai untuk dijual kepada pembeli.

    "Saat itu juga pellaku dan barang bukti yang ditemukan  dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut," katanya.   

    (Skn.53)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini