-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskoba Polres Pringsewu Amankan Seorang Penyalahguna Narkoba

    Nurul Hilal
    Jumat, 22 Januari 2021, Januari 22, 2021 WIB Last Updated 2021-01-22T08:59:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Satreskoba Polres Pringsewu Amankan Seorang Penyalahguna Narkoba


    Pringsewu, indometro.id  – Polisi mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Tersangka HW als Iwan (41) ditangkap di dirumahnya di Pekon Sukoharjo III kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, Kamis (21/01/2021).

    Dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, Satresnarkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).

    "Setelah kami geledah, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari diruang dapur," ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Jumat (22/01/2021).

    Ia mengungkapkan penangkapan HW ini merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat yang diterima oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Pringsewu.

    “Awalnya berdasarkan informasi warga, bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat menggunakan narkoba” ungkap Khairul.

    Kasat narkoba menjelaskan untuk kepentingan penyidikan kemudian petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya urin pelaku ternyata positif mengandung zat MET/Methampenthamin sabu.

    “Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”,, pungkasnya.

    (*/nh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini