-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Salahgunakan APBDes, Oknum Kepala Desa di Sigi Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Eko Prasetyo
    Jumat, 01 Januari 2021, Januari 01, 2021 WIB Last Updated 2021-01-04T06:24:18Z

    Ads:

    Keterangan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama

    Sigi, indometro.id - Kepala desa (Kades) di salah satu desa yang ada di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Dana Desa (APBDes).

    Menurut keterangan Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama, oknum Kades itu ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dianggarkan dalam APBDes.

    "Ini kepala desa aktif, tidak menyelesaikan seluruh pekerjaan yang sudah dialokasikan di APBDes," kata Yoga kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

    Dalam hal ini, Kapolres juga mengatakan bahwa motif pelaku adalah memperkaya diri sendiri dengan cara menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) Dana Desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

    Diketahui, oknum kades yang berinisial S (40) tersebut diamankan bersama bendaharanya inisial HH (39) dikediamannya pada bulan November 2020 lalu.

    "Dia bersama dengan bendaharanya melaksanakan manipulasi data. Dia memperkaya diri sendiri, mungkin ada kebutuhan-kebutuhan yang mereka ingin penuhi tapi menggunakan anggaran," ujarnya Kapolres.

    Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 241 Juta. Dari perbuatan itu juga, tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Hingga berita ini diterbitkan, proses lanjutan dari salah satu oknum terduga (Bendahara) masih dalam tahap penyidikan.

    "Untuk bendahara sudah kita tahap I di kejaksaan, untuk kades sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah P21 pada 28 Desember kemarin," tutup Kapolres Sigi.

    (*/eko prasetyo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini