-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Memprihatinkan! Salah Satu Instansi Perkantoran Kibarkan Sang Merah Putih Kondisi Rusak

    redaksi
    Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-01-16T03:32:51Z

    Ads:

    Memprihatinkan! Salah Satu Instansi Perkantoran Kibarkan Sang Merah Putih Kondisi Rusak


    Sungailiat, Bangka Belitung, indometro.id - Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah BPPKAD Kab. Bangka diduga kibarkan bendera merah putih robek saat team media melintas di laman belakang Kantor BPPKAD Kab. Bangka, Rabu (13/01/2021).

    Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 67 huruf b berbunyi "Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c".

    Dan jika dilakukan penghinaan terhadap lambang Negara diatur dalam Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    “Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah.”

    Kemudian Team media meminta izin untuk menurunkan Bendera Negara yang rusak, robek dan kusam dan diturunkan langsung oleh pihak BPPKAD Kab. Bangka dan meminta konfirmasi ke Kepala BPPKAD Kab. Bangka tapi belum bisa dikonfirmasi karena Kepala BPPKAD sudah pulang kerumahnya sekira pukul 13.00 WIB.

    Di Kantor BPPKAD pada saat itu yang bisa dikonfirmasi ada Kurnia selaku Kasubag Keuangan. Kurnia mengatakan, "Kemaren sebenarnya ada dua kantor. Sebenarnya dulu kita terpisah antara BPPKAD dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Mulai 2020 kita satu kembali, dengan beberapa kantor yang terpisah. BPPRD sebagai pelayanan pajak disitu. Memang secara keseluruhan sudah satu. Karena memang ada beberapa gedung. Kemaren Kitakan hanya satu gedung ini saja dan yang lainnya itu gedung BPPRD."

    Bisa terjadi kelalaian, "Karena mungkin dari pihak penjaga kantornya yang tidak melaporkan. Penjaga kantor ada 2. Penjaga kantor yang disini dan penjaga kantor disebelah".

    "Kami akui itu kesalahan kami, kami tidak memperhatikan keadaan diantara gedung kantor kami ini" tutup Kurnia.

    Terpisah, Iwan Kepala BPPKAD Kab.Bangka mengkonfirmasi lewat via telpon WhatsApp pukul 13:56 WIB, "Kalau depan kantor kami yang mengendalikan dan kalau yang dibelakang bukan kami yang kendalikan," jelasnya.

    "Saya mengakui disitu tidak ada bendera. Bendera kami itu di depan kantor kami benderanya. Bendera itu dulunya kantor BPPRD dan sekarang kita sudah gabung kantornya. Jadi dibelakang itu tidak ada bendera dan itu belakangnya kantor BPPKAD," ungkap Kepala BPPKAD Kab. Bangka dengan nada keras.

    "Dibelakang itu bukan kantor tapi Bidang Pendapatan jadi tidak ada lagi dan yang depan itu kantor. Seharusnya tidak ada tiang bendera lagi disitu dan dicabut karena bagian belakang," jelas Kepala BPPKAD berulang ulang itu bukan pertanggungjawabannya.

    Team bergerak melaporkan kejadian pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek dan kusam ke Kantor Polres Bangka.

    Kemudian team media kembali meminta konfirmasi ke Kantor Bupati Bangka untuk mendapatkan jawaban siapa yang bertanggungjawab atas pengibaran bendera negara yang robek, kusam dan rusak tapi Bupati Bangka lagi dilapangan karena ada musibah banjir.

    Sekira pukul 17.00 WIB sambil menunggu konfirmasi Bupati Bangka di Rumah Dinas Bupati Bangka tapi belum bisa ditemui,team media kembali melintasi laman belakang kantor BPPKAD dan tiang bendera telah dicabut. Tidak ada lagi tiang bendera yang berdiri tegak.

    Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari orang nomor satu di Kabupaten Bangka.

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini