Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan |
Banggai,Indometro- Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Senin (11/1/2021) malam.
Pria berinisial IS (20) yang berasal dari Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/17/I/2021/Sulteng/Res Banggai tanggal 11 Januari 2021 di SPKT Polres Banggai.
“Tersangka berhasil dibekuk di salah satu indekos Jalan Garuda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, Selasa (12/1/2021).
Lebih lanjut, AKP Pino mengungkapakan, kini tersangka telah ditahan di Mapolres Banggai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” tutur Pino.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi sekitar Agustus 2020 lalu yang dilakukan tersangka di salah satu indekos Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.
(*/eko prasetyo)